Pengantar Ilmu
Hukum
Pengantar ilmu hukum dalam bahasa
belanda adalah inleiding tot de recht.
- inleiding -> pengantar
- Recht -> Hukum
- inleiding -> pengantar
- Recht -> Hukum
1. Pengantar adalah membawa ke tempat tujuan yang berisikan pokok” seperti Asas” hukum,
Peran Hukum,tujuan hukum dll.
2. Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang mempelajari rangkaian aqidah atau aturan” yang
merupakan perbuatan tingkah laku yang berlaku pada pergaulan hidup masyarakat.
3. pengantar ilmu hukum adalah bidang kajian hukum sebagai pengantar dan berusaha
menjelaskan pokok-pokok atau bagian-bagian hukum yang mendasar serta keterkaitan
hukum dengan ilmu
Istilah hukum :
Recht -> Belanda/jerman
Law -> Inggris
le’i -> Perancis
ius -> Latin
hukum -> indonesia
Recht -> Belanda/jerman
Law -> Inggris
le’i -> Perancis
ius -> Latin
hukum -> indonesia
Hukum menurut para ahli
a. soejono soekanto:
1. Ilmu pengetahuan
2. Disiplin
3. Kaidah
4. Tata hukum
5. Petugas
6. Keputusan penguasa
7. Proses pemerintahan
8. Prilaku ajeg
9. Jalinan nilai”
a. soejono soekanto:
1. Ilmu pengetahuan
2. Disiplin
3. Kaidah
4. Tata hukum
5. Petugas
6. Keputusan penguasa
7. Proses pemerintahan
8. Prilaku ajeg
9. Jalinan nilai”
b. apeldoorn : sulit untuk dibuat
c. Hans Kellen :
1. Perintah yang bersifat memaksa
2. Tinkah laku manusia
3. Sanksi
d. Kamus :
1. Aturan
2. Cara” tingkah laku
3. Formal
4. Memikat
5. Otoritas tertinggi
6. Sanksi
c. Hans Kellen :
1. Perintah yang bersifat memaksa
2. Tinkah laku manusia
3. Sanksi
d. Kamus :
1. Aturan
2. Cara” tingkah laku
3. Formal
4. Memikat
5. Otoritas tertinggi
6. Sanksi
e. S.M Amin :
1. Kumpulan peraturan
2. Norma
3. Sanksi
4. Tertib
Hukum menurut bentuknya di bagi menjadi 2 :
1. Kumpulan peraturan
2. Norma
3. Sanksi
4. Tertib
Hukum menurut bentuknya di bagi menjadi 2 :
-Hukum tertulis -> hukum yang
tercantum dalam peraturan UU.
-Hukum tidak tertulis -> hukum yang terdapat dalam pergaulan masyarakat.
-Hukum tidak tertulis -> hukum yang terdapat dalam pergaulan masyarakat.
Hukum positf: hukum yang berlaku pada suatu
tempat dan waktu tertentu(ius constititum)
hukum positif memiliki penerapan kaidah hukum yaitu hukum ideal dan hukum kenyataan .
-hukum ideal disebut juga hukum teori (das sollen) yang dicita”kan.
-hukum kenyataan(konkrit) disebut juga hukum praktek( das sein).
Sistem hukum terbagi 2 :
1. Common law -> hukum yang dipakai di negara bekas jajahan inggris
2. Civil law -> hukum yang dipakai di negara bekas jajahan belanda.
sifat hukum civil law : penegak hukum kaku dan menggunakan asas konkondansi.
asas konkondansi adalah sistem hukum yang digunakan di belanda berlaku
di indonesia.
hukum positif memiliki penerapan kaidah hukum yaitu hukum ideal dan hukum kenyataan .
-hukum ideal disebut juga hukum teori (das sollen) yang dicita”kan.
-hukum kenyataan(konkrit) disebut juga hukum praktek( das sein).
Sistem hukum terbagi 2 :
1. Common law -> hukum yang dipakai di negara bekas jajahan inggris
2. Civil law -> hukum yang dipakai di negara bekas jajahan belanda.
sifat hukum civil law : penegak hukum kaku dan menggunakan asas konkondansi.
asas konkondansi adalah sistem hukum yang digunakan di belanda berlaku
di indonesia.
Isi hukum :
1. Perintah (gebod)
2. Larangan (verbod)
3. Kebolehan (mogen)
Tujuan hukum :
1. keadilan
2. kemanfaatan
3. kepastian
4. ketertiban
1. Perintah (gebod)
2. Larangan (verbod)
3. Kebolehan (mogen)
Tujuan hukum :
1. keadilan
2. kemanfaatan
3. kepastian
4. ketertiban
Fungsi hukum :
1. Social
contro
2. Social
engineering
3. Simbol
4. Political
intrumen
Tugas hukum:
1. Kepastian
2. Ketenangan/ketentraman
Subjek hukum : segala sesuatu yang
menjadi pendukung hak dan kewajiban
subjek hukum terbagi :
subjek hukum terbagi :
1. Orang/manusia
(natuurlijk persoon)
2. Badan
hukum ( rechts persoon)
Badan hukm terbagi 2 :
1. Hukum
privat -> hubungan antara individu-individu maupun individu dengan
masyarakat. Ex : PT, CV, yayasan dll
2. Hukum
publik -> hubungan antara individu dengan nagara. Ex: BPN dll
Objek adalah benda (zaak)
Ciri” objek :
-berwujud
- tidak berwujud
- tidak habis sekali pakai
-habis sekali pakai
Sumber hukum terbagi :
-
Sumber hukum materil
è sumber hukum yang menentukan isi , kaidah
hukum huku antara lain : agama
kebiasaan , situasi kondisi .
kebiasaan , situasi kondisi .
-
Sumber hukum formil
è suatu
peraturan yang memeroleh kekuatan hukum
seperti :UU, kebiasaan, yurisprudensi , doktrin, traktat dll.
Peristiwa Hukum -> suatu peristiwa yang didasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan.
peristiwa hukum terjadi karena adanya sebab dan akibat
contah nya : 1.Transaksi jual beli barang yang mana timbul hak dan kewajiban yang di atur dalam pasal 1457 dalam KUHPerdata.
2. pernikahan dan perkawinan diatur dalam pasal 34 ayat 2
Peristiwa hukum terbagi 2 :
- Perbuatan subjek hukum -> semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum
- Bukan perbuatan subjek hukum -> peristwa hukum yang bukan merupakan perbuatan subjek hukum yang mana akan menimbulkan akibat hukum , contoh nya : Gempa bumi